"Orangutan itu disebut‑sebut telah merusak kebun nanas milik tersangka Muis. Sehingga dilakukan pengejaran dan saat dilihat sedang bergelantungan di pohon, langsung ditembaki," kata Teddy.
Apa yang dilakukan keempatnya bisa terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa 19 orang saksi yang berdomisili di pondok‑pondok sekitar TKP penemuan orang utan. Para tersangka pun mengakui, mereka membawa dua kotak peluru yang masing‑masing berisi 60 butir peluru.
"Pada pemeriksaan awal, saksi yang dimintai keterangan kami fokuskan pada warga yang menguasai lahan di sekitar TKP. Mengapa? Karena melihat hasil otopsi, selain ada proyektil senapan angin, juga ditemukan biji sawit, Nanas dan beberapa hasil kebun lainnya. Jadi kuat dugaan orangutan tersebut mengambil hasil kebun warga," beber Teddy.
Jangan Terulang
Peristiwa matinya orangutan dengan 130 peluru yang bersarang di tubuhnya di kawasan TNK menyita perhatian banyak kalangan, bahkan dunia..
Mengingat orang utan yang mati tersebut merupakan species murio yang dilindungi dan hampir punah. Karena hanya hidup di hutan Kalimantan dan Sabah. Di kawasan TNK Kutim, terdeteksi hanya berjumlah 1.937 individu.
"Jangan sampai terulang. Diharapkan aparat terkait melakukan sosialisasi mengenai masalah ini. Ini merupakan suatu kerugian bagi masyarakat. Karena hewan tersebut dilindungi oleh negara. Sehingga tindakan yang semena‑mena akan tersangkut masalah hukum," kata Sekda Irawansyah yang ikut merilis pengungkapan kasus orang utan.
Di tempat yang sama, Kepala Balai TNK, Nur Patria K mengatakan orang utan jenis binatang dilindungi di seluruh dunia.
"Peristiwa ini merupakan kali kedua. Sebelumnya terjadi tahun 2016 yang sampai hari ini belum terungkap," ujar Nur.
Ke depan, untuk menjaga habitat orang utan, Balai TNK akan bekerja sama dengan kepolisian dan Pemda Kutim terkait dengan penguasaan lahan di TNK pasca enclave tapi belum ditata batas.
"Kita akan buat program penanaman tumbuhan yang jenis khusus, yang merupkan pakan orang utan dan sarang orang utan," kata Nur. (sar)