News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

"Saya Benar-benar Menyesal, Saya Tidak Tahu Kalau Tidak Boleh Membunuh Orangutan''

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, KUTAI TIMUR - Kasus penembakan orangutan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur awal Ferbuari lalu akhirnya terungkap.

Empat tersangka yang tak lain pemilik kebun di sekitar kawasan TNK langsung ditahan. Mereka adalah Muis (36), Andi (37), Nasir dan Rustam (37).

Muis (36), salah satu tersangka kasus penembakan orangutan di kawasan TNK, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur mengaku menyesal dengan apa yang dilakukannya.

Ungkapan itu dilontarkan saat ditanyai awak media usai jumpa pers di Polres Kutim, Sabtu (17/2/2018).

Baca: Dalam 16 Tahun 100 Ribu Orangutan Terbunuh

Muis mengatakan dirinya tidak tahu kalau orangutan merupakan hewan dilindungi dan dilarang untuk melukai apalagi membunuh.

"Saya sangat menyesal. Benar‑benar menyesal. Tidak tahu kalau tidak boleh membunuh orangutan," ungkap Muis.

Ia juga meminta agar mendapat hukuman seringan‑ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Seperti diketahui, peristiwa matinya orangutan dengan 130 luka tembak menggemparkan semua kalangan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi juga internasional.

Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Kita melakukan olah TKP berulang‑ulang dan meminta keterangan pada 19 orang saksi. Semua dilakukan dengan sangat teliti, hingga akhirnya meningkatkan status saksi pada tersangka Muis dan empat kerabatnya, dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan.

Empat tersangka yang tak lain adalah pemilik kebun di sekitar kawasan TNK langsung dijebloskan ke dalam kurungan. Sementara, satu tersangka atas nama Hn, yang berusia 13 tahun tidak ditahan. Namun proses hukum tetap dilakukan.

Dari tangan keempatnya, polisi juga menyita empat pucuk senapan angin milik keempat warga.

"Mereka kami jerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE, jo psal 55 KUHP, dan diancam hukuman pidana kurungan 5 tahun disertai denda Rp 100 juta," kata Kapolres Teddy Ristiawan.

Alasan keempatnya melakukan penembakan, menurut keterangan tersangka Muis, karena orangutan itu mau mencabut nanas di kebunnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini