News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelaki Beristri Larikan Putri Orang Selama 2 Bulan, Saat Ditangkap Ternyata Ia Sudah Dinikahi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wawan (25), pelaku melarikan anak gadis orang, saat diciduk unit PPA Polresta Palembang, pimpinan Kanit PPA, Iptu Henny Kristyaningsih, Rabu (21/2).

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Lantaran melarikan anak gadis orang dibawa umur dan mengajaknya untuk menikah, membuat Wawan (25) warga jalan Mataram RT 02/03 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan SU I, Kota Palembang, harus berurusan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Palembang, Rabu (21/2), sekitar pukul 14.00.

Wawan ditangkap petugas saat berada di Internasional Plaza (IP), ketika hendak menunggu sang Istrinya ML (18). Tak pelak melihat petugas PPA yang mengenakan baju preman membuat Wawan pun cemas.

Walaupun hendak kabur, Wawan berhasil diamankan petugas, dan langsung digiring ke Polresta Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, ditangkap Wawan, lantaran telah melarikan anak HJ Nunah yakni ML (18), selama 2 bulan ke kawasan Danau Ranau, lalu saat itu Wawan menikahinya tanpa sepengetahuan orang tua.

Lantaran tak terima dan status Wawan yang sudah memiliki istri, ia pun dilaporkan HJ Nunah ke Polresta Palembang.

"Kami ini saling mencintai pak, bukan saya mengajaknya menikah, namun ML (pacar saya-red), yang mengajak saya menikah," ungkap Wawannya.

Lanjutnya, dua bulan lalu, ML dan ia larikan.

Namun sebelum larikan, keduanya menikah di Palembang, kemudian berangkat ke Ranau.

"Nah selama disana saya bekerja pak ambil upahan metik kopi. Karena pekerjaan disana sudah tidak ada lagi saya pun pulang. Saya tidak tahu dilaporkan ibu," katanya.

Wawan juga mengaku, dirinya pun mencintai ML, ia sanggup menghidup ML.

"Kami sudah 5 tahun pak pacaran, orang tuanya memang tak suka dengan saya. Karena saya orang susah. Namun saya siap manafkahi ML," ungkapnya berharap terbuka pintu maaf Ibu ML.

Sementara, Kasat Reskrim Yon Edi Winara melalui Kanit PPA Iptu Henny Kristyaningsih mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku atas laporan ibu korban.

"Pelaku sudah berhasil ditangkapnya. Atas ulahnya pelaku Pasal 332 KHUP dan pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman 15 tahun," ungkapnya. (Andi Wijaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini