Masih kata Erick, Angka penjualan sabu itu cukup fantastis yakni sekitar Rp 60 juta.
"Kedua tersangka dapat imbalan masing-masing Rp 10 juta," bebernya.
Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi bersama Ditnarkoba Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus peredaran sabu-sabu ini.
Selain itu, pihaknya bakal mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu pemasan sabu.
Adapun barang bukti lainnya yang disita berupa uanh tunai Rp 8 juta dan dua ponsel milik tersangka.
"Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
BERITA REKOMENDASI