TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus praktek perdagangan orang atau trafficking sesama jenis.
Kasus tersebut terungkap setelah tiga orang pria yang sedang beraktivitas melakukan kegiatan seksual sesama jenis, di sebuah kamar hotel di Surabaya Pusat, digerebek, Rabu (21/2/2018) pukul 17.30 WIB.
Saat digerebek, mereka yang sedang asyik bermain birahi bertiga, adalah Fiqi Adiatma (22), korban AN (27) dan seorang pemesan layanan seks sesama jenis.
Jualan Batagor 15 Tahun, Wukir Sudah Naik Haji 4 Kali https://t.co/tp6FBq1JnH
— TRIBUN Video (@VideoTRIBUN) February 23, 2018
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Jumat (23/2/2018).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula, ketika FA mengunggah status bahwa dia bisa memberi layanan pijat plus-plus lewat akun miliknya di media sosial.
Dia mengunggah status dan menawarkan temannya, AN bisa memberi layanan pijat plus-plus di grup facebook.
"Di facebook, pelaku ini menawarkan layanan pijat. Kenyataanya bisa memberi layanan threesome dan itu kami ketahui saat digerebek di hotel," ujar Ruth Yeni.
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
Baca: Rita Widyasari Akui Dian Lestari Bawa Virus Dangdut
Dari hasil pemeriksaan, FA ini sudah menjalani aktivitas memberi layanan seks sesama jenis dengan modus memanfaarkan medsos dalam satu tahun terakhir ini.
Dalam satu bulan, kata Ruth, FA bisa memberi layanan kepada tiga orang pemesan. Pelaku memasang tarif bervariasi.
"Jika hanya pijat biasa, trifnya hanya seratus ribu (rupiah). Kalau sudah lebih dan hubungan badan threesome tarifnya delapan ratus ribu (rupiah) sekali kencan," tutur Ruth.
Dihadapan penyidik, tersangka FA mengaku, bahwa dirinya memang selalu memanfaatkan facebook guna memberi layanan seks sesama jenis.