"Saya hanya memberi pijat saja awalnya, kalau tamu minta lebih ya dilayani," ucapnya.
Dari tarif yang dipasang, FA mengaku mendapat Rp 650 ribu. Sedangkan temannya, AN kebagian Ro 150 ribu.
"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan hidup," terangnya.
Dari ungkap ini, polisi menyita kondom, dua ponsel, uang tunai Rp 1,2 juta dan bill hotel.
Pelaku dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdahangan orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun.
Simak video di atas! (*)
Sebelumnya berita ini telah terbit di TribunJatim.com dengan judul: Iklankan Layanan Pijat Sesama Jenis, 3 Pria di Surabaya Digerebek Polisi di Hotel
TONTON JUGA: