Mendapat informasi tersebut lantas K melaporkannya kepada pihaknya.
"Tiga kali posting di instagram itu dia (D). Setelah dia (K) tahu lalu lapor kami. Yang jelas postingan itu diunggah karena tunangan saksi tidak terima dengan K yang dihamili saksi. Kami pun membentuk tim karena ini masuknya kasus ITE," ujarnya.
Diakui Kapolsek, pihaknya memang baru pertama kali ini menangani kasus ITE.
Karenanya, selain membentuk tim untuk menyelidikanya, pihaknya juga mendatangkan ahli bahasa dan ahli ITE dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, meminta keterangan dari saksi-saksi serta dari ahli menyatakan ini masuk kasus ITE, dan setela pasti kami tangkap pelakunya. Dari penangkapan kami sita sebuah HP yang digunakan pelaku untuk memposting di akun instagram," ulasnya.
Ditambahkan Kapolsek, proses hukum terhadap D berlanjut, bahkan pelaku dijerat dengan Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2007 tentang ITE atau pasal 310. Pelaku dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kasus ini sudah sampai proses persidangan, dan saat ini tinggal menunggu proses putusan saja," pungkasnya. (*)