Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Tujuh kurir sabu yang dikendalikan oleh bandar yang masih menjalani kurungan di Lapas Kelas II A Pekalongan berhasil diringkus Unit Resnarkoba Polres Batang.
Tujuh kurir tersebut beroperasi di kawasan Panturan Batang dan menyasar para pengemudi truk.
Adapun pihak Satresnarkoba Polres Batang telah melakukan pengembangan dari Januari lalu, dan mengamankan 10 paket sabu seberat 2,4 gram dan ratusan pil hexymer.
Dikatakan Kasatresnarkoba AKP Hartono, kurir tersebut berhasil ditangkap bewala dari informasi masyarakat.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 2,48 gram sabu. Ketujuh kurir sabu kami tangkap di tempat yang berbeda," kata AKP Hartono saat memimpin gelaran kasus narkoba di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Batang, Selasa (27/2/2018).
Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi terkait peredaran Narkoba di seputaran pangkalan truk Banyuputih tim langsung bergerak untuk melakukan penyeledikan.
"Informasi dari kurir yang sudah diamankan jaringan peredaraan narkoba jenis sabu dikendalikan seorang napi dari dalam Lapas Kelas II A Kota Pekalongan," imbuhnya.
Guna memutus jaringan pengedar Narkoba pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Tersangka pengedar sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, kurungan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)