Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemberian "uang mahar" ke partai politik dalam kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tegal terkuak di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Dalam pemeriksaan saksi atas terdakwa wali kota Tegal non aktif, Siti Masitha dan Amir Mirza Hutagalung, dua orang saksi membeberkan proses pemberian uang kepada DPD Partai Hanura Jawa Tengah untuk pencalonan Siti Masitha dan Amir Mirza.
Siti Masitha dan Amir Mirza merupakan terdakwa kasus dugaan suap berbagai proyek di Kota Tegal seperti pengadaan alat kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Saksi pertama, Mulyadi yang merupakan pengurus DPC Partai Hanura Kota Tegal, mengaku pihaknya menerima bantuan Rp 40 juta dari Amir Mirza yang digunakan untuk menyewa kantor.
Baca: Agus Rahardjo Semringah Deputi Penindakan KPK Diangkat Jadi Kepala BNN
"Kami memang belum punya kantor, dapat bantuan dari Amir Mirza Rp 40 juta untuk kantor dan Rp 5 juta untuk tunjangan hari raya," kata Mulyadi di depan majelis hakim.
Mulyadi mengaku saat itu elektabilitas dari Siti Masitha dan Amir Mirza bagus sehingga pihaknya siap memberikan dukungan.
"Kami cuma berikan usulan ke DPP dan DPD, yang menentukan rekomendasi dukungan pencalonan tetap DPP," katanya.
Supito, mantan ketua DPD Hanura Jateng juga mengamini pernyaraan Mulyadi.
Supito mengatakan pihaknya juga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Amir Mirza.
Namun Supito mengaku uang itu telah dikembalikan setelah mengetahui Amir Mirza dan Siti Masitha ditangkap KPK.
Baca: Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Akhirnya Jadi Tersangka
Supito menjabarkan persentase pembagian mahar politik yang diinstruksikan oleh DPP Partai Hanura.