"Kami semua dikumpulkan waktu itu, diberitahu lisan. Pembagiannya (mahar) DPC 25 persen, DPD 25 persen, sisanya DPP," kata Supito.
Saat hakim menanyakan apakah ada surat edaran tertulis dari DPP Partai Hanura terkait pembagian mahar itu, Supito menjawab perintah itu hanya diberikan secara lisan lantaran takut tertangkap KPK.
"Cuma lisan saja Yang Mulia, takut jadinya begini (tertangkap KPK), tapi kami semua pengurus se-Indonesia dikumpulkan," katanya.
Terkait jumlah besaran mahar, Supito mengaku semuanya tergantung elektabilitas calon.
Semakin tinggi elektabilitas calon maka semakin sedikit pula maharnya.
"Kalau elektabilitas calonnya rendah berarti makin banyak. Untuk Siti Masitha dan Amir Mirza memang elektabilitasnya tinggi jadi uangnya sedikit. Rp 200 juta itu angka paling minim untuk calon yang paling tinggi elektabilitasnya. Intinya, ada uang ada barang (rekomendasi) Yang Mulia," kata Supito.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya belum memberikan komentar terkait fakta persidangan tersebut.
Panggilan telepon dari Tribun Jateng tidak mendapat respon dari Bambang.