TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyelidikan terhadap pemakaian helikopter milik Polri oleh pengantin di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Minggu (25/2/2018), terus berlanjut.
Wakapolda Sumatera Utara Brigjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, peristiwa ini bermula dari pengusaha asal Kota Pematangsiantar berinisial RG yang membutuhkan pesawat jenis heli untuk membawa pasangan pengantin.
Helikopter itu lalu dipakai tanpa mendapat izin dari Polda Sumut.
"Broker yang bertugas di Bandara KNIA disepakati menggunakan heli komersial. Tapi heli yang dipesan sebelumnya mengalami kerusakan dan kemudian broker meminjam heli milik Polri tanpa ada persetujuan dari pihak Polda Sumut," kata Agus di Mapolda Sumut, Senin (5/3/2018).
"Untuk penyewaan heli, RG harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120 juta yang diberikan kepada broker dan selanjutnya broker memberikan sejumlah uang kepada kru heli yang di BKO dari Mabes Polri," tambahnya.
Agus menjelaskan, pada saat kejadian 25 Februari lalu, Karo Ops sempat mengirim SMS dan menelepon pilot, tetapi tidak ada jawaban sama sekali.
Baca: Wow, Hotman Paris Beli Dasi Seharga 2 Toyota Kijang Usai Tangani Kepailitan di Singapura
Baca: Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur
Persoalan ini, lanjut Agus, menjadi tanggung jawab pilot dan kopilot BKO Polda Sumut.
“Pengakuan yang bersangkutan ini adalah kesalahan pribadi dari pilot dan kopilot. Karena yang mengenal broker adalah kopilot. Mereka beralasan pada saat memanaskan mesin dan pengecekan frekuensi radio sehingga tidak bisa menjawab SMS dari telepon dari Karo Ops,“ ujar Agus.
Agus menuturkan bahwa Polda Sumut tidak berwenang memberikan sanksi kepada pilot dan kru heli yang diduga melanggar administrasi dan kode etik.
Keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Hankum Mabes Polri.