Bandung Zoo akan memutuskan sanksi kepada pelaku, Kamis (8/3/2018).
Baca: Pengunjung Kebun Binatang Bandung Ini Lempar Rokok ke Orangutan, Perilakunya Dikecam
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, perbuatan melemparkan rokok yang berpotensi melukai hewan masuk kategori tindak pidana ringan.
Ia mencontohkan kasus hewan di Taman Safari, pengunjung memberi minuman keras dan itu ditindak.
"Masuk tindak pidana ringan Pasal 302 KUH Pidana. Kami dalami kasusnya. Seperti yang di Taman Safari, polisi menindak karena itu delik pidana," ujar Hendro.
BERITA REKOMENDASI