News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Utan Dilempar Rokok, Ini Kata Pengeloa Bandung Zoo

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangutan jantan bernama Ozon (22), Bandung Zoo, Rabu (7/3/2018).

Bandung Zoo akan memutuskan sanksi kepada pelaku, Kamis (8/3/2018).

Baca: Pengunjung Kebun Binatang Bandung Ini Lempar Rokok ke Orangutan, Perilakunya Dikecam

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, perbuatan melemparkan rokok yang berpotensi melukai hewan masuk kategori tindak pidana ringan.

Ia mencontohkan kasus hewan di Taman Safari, pengunjung memberi minuman keras dan itu ditindak.

"Masuk tindak pidana ringan Pasal 302 KUH Pidana. Kami dalami kasusnya. Seperti yang di Taman Safari, polisi menindak karena itu delik pidana," ujar Hendro.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini