Ag juga sempat akan dimasuki selang ke dalam mulutnya, namun ia menolak.
"Setelah itu saya bisa menjauh dari lokasi sehingga selamat," ucapnya.
Tersangka Tambahan
Penyidik PolresTrenggalek memeriksa 7 saksi tambahan, perkara tewasnya Tukinem (51) karena dipaksa menenggak air dari selang.
Para saksi tambahan ini antara lain suami Tukinem dan Kepala Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, Rabu (7/3) sebelumnya ada enam saksi tambahan yang diperiksa.
Menjelang sore saksi bertambah satu, yaitu Riyanto, suami korban.
"Kami berharap ada gambaran lebih lengkap apa sebenarnya yang terjadi. Kami ingin tahu apa yang mereka ketahui dari kejadian ini," tutur Sumi.
Pada tahap awal penyidik sudah memeriksa 15 saksi, tujuh di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Dengan demikian masih tersisa delapan saksi.
Dengan tambahan tujuh saksi ini, total saksi yang ada saat ini 15 orang.
Pada Selasa (6/3) sore polisi melakukan oleh TKP lanjutan. Ada 13 barang bukti tambahan yang didapat.
Antara lain kemenyan, sisir, cermin, kelapa muda, mukena, gayung dan ember.
"Benda-benda itu dipakai untuk melakukan ritual," terang Sumi.
Selain itu penyidik juga telah melakukan prarekonstruksi.