Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Putra Wakil Bupati Maros Harmil Mattotorang, Arjab Ajip Mattotorang dan tiga rekannya sudah lima tahun komsumsi sabu, Kamis (8/3/2018).
Mereka yakni seorang petugas Satpol PP, Yusri (36), pegawai bandara, Haerul (31) dan seorang wiraswasta Haeril (25).
Saat mengkonsumsi sabu, pelaku bergantian membeli di Makassar.
Pelaku juga sudah lama jadi target operasi.
"Tersangka ini mengakui sudah lima tahun komsumsi sabu. Setiap mau makai (isap sabu), pelaku ini bergantian membeli di Makassar. Makanya kami jadikan target operasi," kata Kasubdit II Dir res narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon.
Baca: Istri Bripka Fer Bantah Selingkuh dengan Kapolsek, Dia Mengaku Hanya Curhat
Untuk sementara, pelaku masih diketahui sebagai pengguna saja, berdasarkan barang bukti yang disita.
Setelah menangkap pelaku dari Maros, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Hasil pengembangan, polisi membekuk bandar langganan Arjab Cs di jalan Teuku Umar, Tallo, Makassar, Rauf Topan.
Satu orang lainnya berinisial D masih buron.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap satu orang di Makassar. Dia memang bandar karena BB-nya ada 20 gram," katanya.
Baca: Kronologis Siswa SMP di Pontianak Lemparkan Kursi dan Ponsel kepada Gurunya
Arjab Cs dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.