"Kalau larang memberi makanan atau apapun tidak boleh. Ke depan kami akan kaji larangan merokok di area kebun," ujar dia.
Perbuatan Deni diatur di Pasal 302 ayat 1 KUH Pidana.
Pasal itu mensyaratkan kondisi hewan terluka atau mengalami gangguan kesehatan karena perbuatan manusia.
Namun, Dedi menyebut tidak ada luka dan gangguan kesehatan pada Ozon.
"Setelah peristiwa pelemparan rokok, kami tim kesehatan memantau kondisi kesehatan pola prilaku Ozon. Untuk respirasi (pernafasan) normal dan luka di tangan oleh api rokok tidak ada," ujar Dedi.
Pasal 302 ayat 1 KUH Pidana menyatakan;
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahkarena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan;
1. 1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Unsur pasal tersebut terdiri dari ; Barang siapa, tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja, menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Ketiga unsur dalam pasal tersebut bisa saja terpenuhi.
Namun, unsur menyakiti, melukai atau merugikan kesehatan dengan pernyataan Dedi soal kondisi hewan tersebut.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan proses pemeriksaan pada Dedi akan terus dilakukan.
Namun, polisi tidak menahan Dedi dan masih harus wajib lapor.
"Prinsipnya Polda serius tanggapi masalah ini, termasuk yang kasus serupa di Taman Safari, Bogor, pengunjung memberi miras pada hewan pelakunya diproses," kata Agung.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk menjaga etika saat berkunjung ke Kebun Binatang atau dimanapun berada.
"Saya himbau masyarakat pengunjung kebun binatang, kalau berlibur kesana jaga etika. Manajemen juga saya sarankan pada spot-spot tertentu untuk memasang CCTV dan memasang peraturan kebun binatang dengan jelas sehingga masyarakat tahu," ujar Agung.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Orang Utan Bernama Ozon Sebelumnya Sudah Merokok, Itu Kata Pelempar Rokok