News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petani Curhat ke Presiden, PT Pupuk Indonesia: Stok Pupuk di Jatim Aman

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petani tengah berinteraksi dengan Presiden Jokowi di momen panen raya jagung di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat (9/3/2018).

TRIBUNEWS.COM, TUBAN - Sejumlah petani di Tuban berkesempatan 'curhat' ke Presiden Joko Widodo di momen panen raya jagung di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat (9/3/2018).

Panen di lahan hutan KPH Tuban seluas 7,5 ha itu menghasilkan 33 ton jagung. Seusai panen, Jokowi mendapat keluhan dari para petani terkait pupuk.

Sujiem (47), warga desa setempat mengatakan, terkadang sulit untuk mendapatkan pupuk. Selain itu juga harganya mahal.

"Pupuk ini kadang sulit, dan mahal juga, kadang harganya di atas ketentuan," ungkap petani yang memiliki lahan seluas 1 ha.

Mendapat keluhan petani, Jokowi sejenak terdiam dengan gaya khasnya. Lalu dengan santai dia menjawab pertanyaan tersebut.

"Itu silakan didengar, di sini ada menteri BUMN Bu Rini, yang membidangi pupuk," ujar Jokowi.

Warga yang hadir di acara panen sontak tertawa atas jawaban santai mantan Gubernur DKI tersebut.

Jokowi melanjutkan, agar menteri BUMN segera merespon keluhan petani terkait pupuk. Sebab, dia menilai perusahaan pupuk masih dibawa kendali BUMN.

"Segera dicek, apa yang salah kok setiap saya tanya petani keluhannya pupuk. Soalnya di dalam tidak ada apa-apa," katanya.

Menjawab permasalahan tersebut, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Tossin Sutawikara mengungkapkan pasokan pupuk di Jatim saat ini cukup untuk kebutuhan hingga 6 minggu ke depan.

Ia menjabarkan, stok pupuk di gudang-gudang kabupaten dan Kota di seluruh Jawa Timur, saat ini sebesar 347.456 Ton atau 3 kali lipat lebih dari ketentuan minumum sebesar 109.252 Ton.

Tossin menegaskan, ketersediaan pupuk di Jawa Timur aman.

“Untuk wilayah Jawa Timur, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk tiga kali lipat melebihi dari alokasi yang ditentukan oleh Pemerintah. stok pupuk ini dapat memenuhi kebutuhan petani untuk musim tanam, hingga 8 Maret 2018, stok di provinsi Jawa Timur untuk pupuk urea di gudang saat ini mencapai 161.003 Ton, NPK sebesar 95.967 Ton, SP-36 sebesar 18.869 Ton, ZA sebesar 36.210 Ton dan Organik sebesar 35.406 Ton, keseluruhannya siap disalurkan ke 30 kabupaten dan kota di Jawa Timur,” jelas Tossin, Jumat (9/3/2018).

"Jadi, dapat dikatakan stok urea mencukupi permintaan para petani sepanjang masa tanam ini, apalagi pasokan relatif lancar. Dalam menjamin distribusi pupuk urea bersubsidi dan mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran di lapangan, pemerintah menerapkan sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi secara tertutup dengan mempergunakan sistem distribusi dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Disarankan Susun RDKK

Tossin menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 47/Permentan/SR.310/12/2017 bahwa untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi petani agar tergabung dengan kelompok tani dan menyusun RDKK.

“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan kami distribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan.”, katanya.

Tossin menambahkan mengenai keluhan petani yang tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, termasuk juga sejumlah petani LMDH.

Untuk menanggulangi hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan Anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi, termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainyapun belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, Petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.

Untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (Enam) Tepat, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan namun pada prakteknya, Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

“Kami selaku Pupuk Indonesia taat kepada peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai prinsip 6 Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” ujar Tossin. (surya/sds/*).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini