Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua spesialis pencuri mobil roboh dihadiahi timah panas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan.
Keduanya masing-masing Ade Silalahi alias Ade (27) warga Jalan Kemiri I, Gang Serasi Medan Kota dan Andika Syahputra alias Andika (33) warga Jalan Tanjung Bunga, Medan Kota.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, keduanya terakhir kali beraksi pada Sabtu (10/3/2018) kemarin.
Keduanya mencuri mobil Daihatsu Grand Max BK 9702 CG milik korbannya Fazid Hardiansyah (35) yang terparkir di halaman rumah Jalan Turi, Gang Bengkok.
"Setelah kejadian, korban melapor ke kami. Lalu anggota Unit Ranmor turun ke lokasi menanyai beberapa saksi," kata Putu, Senin (12/3/2018). Berdasarkan keterangan para tetangga, pelaku pencurian beraksi pada pukul 04.30 WIB.
Kedua pelaku sempat terdengar tancap gas di pemukiman warga. Dari keterangan saksi-saksi itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic bersama Kanit Ranmor, Iptu Harjuna Bangun membentuk tim melakukan pengejaran.
Diketahui, bahwa kedua pelaku hendak menjual mobil tersebut di kawasan Tembung. Panit I Ranmor Ipda Toto Hartono bersama timnya kemudian menuju lokasi.
"Saat akan kami amankan, keduanya kabur. Anggota sempat tiga kali meletuskan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan sehingga keduanya kami lumpuhkan di bagian kaki," ungkap Putu.
Baca: Hampir Tikam Polisi, Begal Mabuk Ditembak Polisi
Salah satu tersangka bernama Andika saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Tingkat II Medan. Sementara tersangka Ade sempat memperagakan bagaimana ia mencuri mobil.
Hanya bermodalkan kunci letter T, Ade berhasil merusak kunci kontak. Ia tampak berjalan terpincang-pincang ketika diminta petugas memperagakan bagaimana aksinya itu.(ray/tribun-medan.com)