Dari pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika FO memanggil sejumlah siswi untuk masuk ke dalam kelas. Kemudian FO mengunci pintu kelas dan meminta para siswi menanggalkan seragam.
"Penyidik dari Unit PPA Kriminal Polrestabes Semarang juga sudah mendatangi SDN Karangayu 02 Semarang untuk mengumpulkan data atas laporan itu," kata Kepala Disdik Kota Semarang, Bunyamin, Senin (12/3).
Namun, tidak banyak yang bisa dilakukannya. Disdik menunggu laporan pemeriksaan yang dilakukan Kepala Sekolah yang hasilnya nanti akan disampaikan ke Dinas.
"Tahap awal, kami verifikasi ke kepala sekolah untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya nanti dikirimkan ke kami untuk ditindaklanjuti," paparnya.
Setelah pemeriksaan oleh Kepala Sekolah selesai dan ada hasilnya, selanjutnya tim gabungan dari Disdik, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan turun melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
"Alurnya, kepala sekolah dulu. Nanti tim dari Pemkot Semarang juga akan turun," ucapnya.
Dalam kasus ini, Bunyamin sangat berhati-hati karena korbannya merupakan usia anak-anak. Akan tetapi, jika terbukti maka akan ada sanksi tegas yang diberikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang aparatur sipil negara (ASN).
"Soal sanksi, nanti menunggu hasil pemeriksaan. Namun, untuk sanksi sudah ada aturannya tentang ASN sesuai tingkat pelanggarannya," paparnya. (Tribunjateng/cetak/Nal/gum/hei)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru Kunci Murid di Dalam Kelas, Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual