TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dunia pendidikan di Kota Semarang kembali tercoreng. Belum selesai kasus dugaan kekerasan yang berujung pada dikeluarkannya dua siswa pengurus OSIS di SMAN 1 Semarang, kini ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang terhadap muridnya.
Orangtua murid sebuah SD di Kota Semarang melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual seorang guru terhadap murid ke Polrestabes Semarang.
Baca: Yusri Tewas Diterkam Harimau Saat Akan Membangun Sarang Walet
Kasubbag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna mengatakan, Ujang (nama samaran) dilaporkan ke Polrestabes Semarang atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnye sendiri Bunga (nama samaran) yang baru berusia 8 tahun.
Orangtua Bunga, melaporkan, Ujang melakukan perbuatannya pada pada Kamis (8/3/2018) lalu.
Menurut penuturan korban kepada orangtuanya, kejadian itu bermula saat pelaku memanggil sejumlah murid perempuan termasuk Bunga ke dalam kelas.
"Oknum guru tersebut kemudian mengunci ruang kelas dan meminta para siswa menanggalkan seragamnya. Ada beberapa anak lain yang diduga juga jadi korban," kata Suwarna, Senin (12/3).
Menurut laporan, guru tersebut memegang-megang bagian tubuh muridnya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, mendatangi SD tersebut untuk mengumpulkan data sementara.
Suwarna mengatakan kedatangan penyidik untuk mengklarifikasi adanya laporan yang masuk.
"Kami masih melakukan pengecekan, apakah benar korban adalah siswi di sekolah itu, dan apakah benar guru terlapor melakukan pelecehan," katanya.
Suwarna menambahkan, jika ditemukan unsur pidana, maka akan ditingkatkan ke penyidikan. "Hingga saat ini, baru satu pelapor yang mengadu, jadi kita selidiki dulu kebenarannya," ujarnya.
Disdik Kota Semarang kirim tim
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang langsung mengirimkan tim untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru SD di Kota Semarang terhadap muridnya.
Dari pengakuan korban, dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika FO memanggil sejumlah siswi untuk masuk ke dalam kelas. Kemudian FO mengunci pintu kelas dan meminta para siswi menanggalkan seragam.
"Penyidik dari Unit PPA Kriminal Polrestabes Semarang juga sudah mendatangi SDN Karangayu 02 Semarang untuk mengumpulkan data atas laporan itu," kata Kepala Disdik Kota Semarang, Bunyamin, Senin (12/3).
Namun, tidak banyak yang bisa dilakukannya. Disdik menunggu laporan pemeriksaan yang dilakukan Kepala Sekolah yang hasilnya nanti akan disampaikan ke Dinas.
"Tahap awal, kami verifikasi ke kepala sekolah untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya nanti dikirimkan ke kami untuk ditindaklanjuti," paparnya.
Setelah pemeriksaan oleh Kepala Sekolah selesai dan ada hasilnya, selanjutnya tim gabungan dari Disdik, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan turun melakukan pemeriksaan kepada pelaku.
"Alurnya, kepala sekolah dulu. Nanti tim dari Pemkot Semarang juga akan turun," ucapnya.
Dalam kasus ini, Bunyamin sangat berhati-hati karena korbannya merupakan usia anak-anak. Akan tetapi, jika terbukti maka akan ada sanksi tegas yang diberikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang aparatur sipil negara (ASN).
"Soal sanksi, nanti menunggu hasil pemeriksaan. Namun, untuk sanksi sudah ada aturannya tentang ASN sesuai tingkat pelanggarannya," paparnya. (Tribunjateng/cetak/Nal/gum/hei)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru Kunci Murid di Dalam Kelas, Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual