Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Muhammad Yusran memastikan pihaknya tetap akur dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan.
Bawaslu Kabupaten Nunukan kemarin memeriksa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan karena terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.
"Sejauh ini silaturahmi kedua lembaga tetap akur, solid dan memiliki komitmen yang sama atas suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berintegritas sesuai aturan perundang-undangan,” katanya membantah ketidakharmonisan kedua lembga penyelenggara Pemilu dimaksud, Jumat (16/3/2018).
Pihaknya melakukan pemeriksaan terkait sejumlah temuan Bawaslu Kabupaten Nunukan dan aduan dari calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merasa dirugikan atas keputusan KPU saat seleksi.
Yusran mengatakan, penindakan yang dilakukan itu merupakan bentuk profesionalitas Bawaslu Kabupaten Nunukan sebagai pengawas pesta demokrasi.
Lebih dari itu, tindakan yang diambil Bawaslu Kabupaten Nunukan didasarkan pada Pasal 103 huruf a dan Undang- Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan hubungan baik dan solidaritas Bawaslu - KPU yang terbangun selama ini," ujarnya.