Perluasan lapangan pekerjaan, imbuhnya, akan mampu mempersempit ruang warga Bangkalan yang ingin bekerja di luar negeri sebagai TKI.
"Sebagai warga Bangkalan, saya prihatin atas pelaksanaan qisas terhadap dua warga Bangkalan," ujar pria yang juga sebagai Cabup Bangkalan itu.
Kabar pelaksanaan qisas terhadap Zaini ia terima saat dirinya menggelar serap aspirasi di Desa Bilaporah Kecamatan Socah.
"Saya keburu mengakhiri acara, sebagai pribadi saya terpanggil memberikan dukungan moral kepada dua putra almarhum," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bangkalan Hery Utomo mengungkapkan, data TKI legal hingga saat ini berjumlah 86 orang.
"Untuk mereka yang ilegal, kami tidak bisa mendata karena berangkatnya tidak secara prosedural," singkatnya. (Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hukuman Pancung Zaini di Arab Saudi, Eksekusi Mati Kedua pada TKI asal Bangkalan Madura,