News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Purnawirawan Polisi ini Dipolisikan Gara-gara Menjual Lahan Milik PT KAI

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang melintas plang yang dipasang secara ilegal di lahan milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Kebonpolo, Kota Magelang, Rabu (21/3/2018).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - PT KAI Daop 6 Yogyakarta melaporkan tindak pidana penyalahgunaan sejumlah aset berupa tanah di wilayah Kota Magelang milik PT KAI dan penipuan yang mengatasnamakan KAI yang dilakukan oleh RMT (52) warga Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta ke Polda Jateng.

Pelaku yang merupakan purnawirawan polisi ini terbukti melakukan penyalahgunaan tanah milik KAI dan penipuan yang mengatasnamakan KAI.

Diantaranya, menerbitkan sertifikat tanah berupa surat kekancingan yang dibuatnya sendiri atas nama warga penghuni tanah.

Pelaku juga memasang plang di atas tanah milik PT KAI tanpa izin dan juga membangun kantor di tanah milik KAI.

Tanah yang dimaksud berada di Kelurahan Pucung, Muntilan; lahan di Kelurahan Temanggung; dan bidang tanah di Kelurahan Rejowinangun, Magelang Selatan.

"Pelaku menyewakan tanah milik KAI, memasang plang dan menggunakan tanah milik PT. KAI tanpa izin sebagai kantor pelaku," ujar Manajer Humas PT KAI Daopsl 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto di kantor PNA dan Aset PT. KAI Daop 6 Yogyakarta di Kota Magelang, Rabu (21/3/2018).

Modus pelaku sendiri adalah dengan menawarkan tanah atau aset itu dengan harga yang lebih murah dibanding harga ketentuan sewa PT. KAI.

Sementara PT KAI sendiri memiliki ketentuan harga sewa kepada masyarakat umum sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), luasan tanah, dan pemanfaatannya.

Akibat perbuatan tersebut negara pun mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 527 juta dalam kurun dua tahun terakhir. pihaknya pun melaporkan RMT ke Polda Jateng atas tindakan pelaku.

Petugas kepolisian pun melakukan penyidikan terhadap pelaku.

"Dari hasil penyidikan, terbukti bahwa pelaku dinyatakan bersalah. Pelaku terbukti melanggar pasal 385 ayat 4c dan pasal 378 KUHP tentang penipuan."

"Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Magelang," tandas Eko.

Eko mengatakan, langkah hukum ini ditempuh oleh PT. KAI ini untuk memperingatkan kepada oknum-oknum pelaku kejahatan yang menyalahgunakan aset dan lahan milik KAI yang merupakan lahan negara untuk mencari keuntungan pribadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini