Hasil cetakan upal kemudian disempurnakan mengguanakan sablon secara manual.
Dari tersangka Sumadi dan Sunarto diamankan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Sedangkan dari tersangka Vexi diamankan ratusan lembar uang palsu yang sudah selesai dan proses penyempurnaan berikut peralatan untuk membuat upal.
Sedang dari tersangka Muhammad Sulhan diamankan peralatan seperti mesin foto copy dan printer merek Fujixerok, laptop, HP, cutter, penggaris, potongan uang palsu dan ratusan uang palsu Rp 100.000 emisi lama dan baru.
Para tersangka pengedar dan pembuat uang palsu bakal dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 4 UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jaringan Pengedar Uang Palsu di Kediri Terbongkar lewat Jual Beli Kambing, begini Ceritanya,