Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan dalam anus.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, polisi mengamankan dua petani asal Sulawesi Barat, Udin Kassu (35) dan Alle (47), Minggu (25/3/2018) sekitar pukul 00.30 di Penginapan Cahaya Mulya, Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik.
"Dari keduanya diamankan barang bukti sabu dalam 4 bungkus besar, seberat 100 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler," ujarnya.
Karyadi mengatakan, sejak tiba di Pulau Sebatik dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, keduanya telah menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.
Baca: PDIP Godok Tiga Nama Kader Terbaiknya untuk Dampingi Jokowi
"Kemudian masyarakat juga menyampaikan laporan ke Satreskoba Polres Nunukan. Kemudian digeledah di penginapannya. Ditemukan sabu yang sudah terbungkus kondom di dalam anus tersangka," ujarnya.
Pelaku mengaku, sabu tersebut akan dijual di kampung halamannya di Sulawesi Barat.
"Mereka membeli seharga Rp 70 juta dari seorang Filipina di Lahad Datu, Malaysia," ujarnya.
Menyelundupkan sabu dalam anus bukanlah modus baru.
Pada tahun ini saja, polisi telah mengamankan Supriadi alias Supri bin Nurdin (28), warga Jalan Teluk Bayur RT 002, Kelurahan Maccini Samboja, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca: Jenia Tak Menyangka Jasad Tergantung di Pohon Belakang Rumahnya Ternyata Sang Suami
Kemudian Sabir bin Bahar (26), warga Dusun Majene, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat serta Samsul Bahri bin Sanusi (34), warga Anrelli RT 002 Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Ketiga warga yang diamankan di Dermaga Pos Lintas Batas Laut Liem Hie Djung baru-baru ini menyimpan sabu melalui anus dengan berat total mencapai 300,6 gram.
Dari anus Supri dikeluarkan sebanyak 1 bungkus sabu seberat 50,02 gram.
Dari anus Sabir dikeluarkan sebanyak 3 bungkus sabu seberat 150,34 gram dan dari anus Samsul dikeluarkan dua bungkus sabu seberat 100,24 gram.
Baca: Puluhan Tahun Menjadi Juru Parkir, Asnawi Sudah Dua Kali Menunaikan Ibadah Haji
Pelaku lainnya yang juga ditangkap Sapri Alias Aping bin Sappe.
Pada penangkapan 1 Januari 2018 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sebatik Timur, Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 96,48 gram yang disimpan Sapri dalam anusnya.