TRIBUNNEWS.COM, SIJUNJUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, terdapat penyakit birokrasi di Indonesia.
Semua itu harus segera diobati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Untuk mengobati penyakit tersebut, dilakukan melalui implementasi reformasi birokrasi. "Ada enam jurus yang harus dilaksanakan setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah," ujar Menteri saat memberikan arahan pada Rakor Reformasi Birokrasi Pemda di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (29/03).
Dikatakan, penyakit birokrasi dimaksud, antara lain masih banyaknya pemerintah daerah yang memiliki persentase belanja operasional untuk kebutuhan internal pemerintah yang lebih besar dari belanja publik. Kondisi seperti ini sangat membatasi bagi pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada publik.
"Akibatnya, pemerintah daerah hanya sibuk dengan urusan internal sehingga urusan pelayanan kepada publik terabaikan," katanya.
Penyakit kedua, tingkat korupsi yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari adanya sejumlah kepala daerah yang ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir-akhir ini.
Mereka diduga tersangkut penyuapan dalam kaitan dengan menjual promosi jabatan, penerimaan fee proyek tertentu, pengesahan RAPBD, dan gratifikasi untuk memperoleh perizinan.
Ketiga, Inefektivitas dan inefisiensi dalam pengelolaan pembangunan. Dikatakan, banyak perencanaan pembangunan dilakukan secara serampangan, copy dan paste dari tahun-tahun sebelumnya, tidak fokus pada outcome yang ingin dicapai, kegiatan yang sengaja diajukan hanya untuk memperoleh tambahan penghasilan atau memberikan keuntungan pribadi, diajukan dengan biaya yang jauh lebih besar dari harga pasar, dan lainnya.
"Akibatnya, banyak anggaran pembangunan yang digunakan tetapi tidak tepat sasaran dan boros," tegas Asman.
Penyakit keempat, kualitas ASN masih belum optimal dalam mendukung kinerja pemerintah. Disebutkan, secara kuantitas, jumlah PNS sekitar 4.5 juta orang. Dari segi kuantitas, sebenarnya jumlah ini sudah cukup untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Tetapi, dilihat dari sisi kualitasnya yang mayoritas adalah PNS golongan II ke bawah, dengan latar belakang pendidikan SMA ke bawah, maka tidak mudah untuk diandalkan menjadi birokrasi yang berkualitas.
Persoalan kelima, organisasi pemerintah yang cenderung besar, baik di pusat maupun di daerah, yang cenderung memanfaatkan kemungkinan untuk memperbesar struktur tanpa melihat kebutuhan nyata, ketersediaan sumber daya yang dimiliki, kondisi terkini yang dihadapi, dan cakupan wilayah pelayanan. "Jarang sekali terjadi upaya perubahan struktur organisasi untuk menyederhanakan struktur sesuai dengan kebutuhan nyata.
Selain itu, terdapat kecenderungan terjadinya pembentukan lembaga non struktural yang tugasnya berhimpitan atau beririsan dengan instansi fungsional," ungkap Menteri kelahiran Padang Pariaman ini.
Penyakit keenam, kualitas pelayanan publik yang masih belum memenuhi harapan publik. Dijelaskan, pelayanan publik bisa dalam bentuk perizinan, pelayanan dasar, ataupun pelayanan jasa, menjadi tanda kehadiran pemerintah di masyarakat. Pelayanan publik yang buruk akan memberikan kesan bahwa pemerintah tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Meskipun belakangan ini sudah banyak terjadi perbaikan dan inovasi, namun semakin maju tingkat kehidupan masyarakat maka semakin kritis dan semakin tinggi selera kebutuhan pelayanan publik yang berkualitas.