Selanjutnya, ujar Menteri, pemerintah harus meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara. Upaya ini dilakukan melalui perbaikan sistem rekrutmen, percepatan penetapan peraturan teknis sebagai pelaksanaan UU ASN, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, dan pengawasan terhadap penerapan sistem merit.
Jurus keenam atau terakhir, dilakukan dengan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Dikatakan, untuk memenuhi semakin berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap perbaikan pelayanan publik, maka perlu dilakukan terobosan-terobosan di bidang penyelenggaraan pelayanan.
Saat ini inovasi pelayanan publik sudah sangat berkembang dibandingkan beberapa tahun yang lalu. Hal ini antara lain terlihat dari antusiasme unit pelayanan dalam mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. Pada Tahun 2014 tercatat hanya 515 inovasi yang mengikuti kompetisi.
Pada tahun 2015 meningkat dua kali lipat menjadi 1.189 inovasi. Pada tahun 2016 jumlah inovasi terdaftar kembali meningkat dua kali lipat menjadi 2.476. Terakhir, tahun 2017sebanyak 3.054 inovasi tercatat sebagai peserta kompetisi.
Selanjutnya, untuk mendorong pengembangan inovasi di unit dan daerah lain, dibangun pula Jejaring Informasi Pelayanan Publik (JIPP) yang telah diinisasi di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan
. Jejaring ini merupakan forum untuk saling bertukar informasi terkait inovasi pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan inovasi di unit pelayanan lain melalui penyelenggaraan pelatihan inovasi (bootcamp).