Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Oknum Polisi Simalungun, Briptu Faisal Tanjung terlibat tindak pidana perampokan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Tak sendiri, Briptu Faisal Tanjung ditetapkan tersangka bersama dua rekannya yang lain, Senin (2/4/2018).
Motif ketiga pelaku merampok, diduga untuk memenuhi hasrat mereka berfoya-foya menghabiskan malam weekend di lokasi hiburan malam.
Pasalnya, usai merampok mereka kedapatan sedang berada di hiburan malam Braga Cafe, di Jalan Adam Malik.
Baca: Cantiknya Istri Kepala Desa di Lhokseumawe Jadi Viral, Tamat Riwayat Anak Muda
"Mereka dapat uang Rp 5 juta lebih untuk foya-foya di Cafe Braga. Mereka merampok korban yang mengemudikan mobil Colt Diesel," kata KBO Reskrim Polres Siantar, Ipda Sutari.
Ketiga pelaku yakni, Briptu Faisal Tanjung (25) diduga oknum anggota Sat Sabhara Polres Simalungun.
Parman Saragih alias Bocor (25), Rama Rinanda alias Nanda (30).
Mereka beraksi di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya di depan Kantor STTC.
Diketahui mereka beraksi Sabtu (31/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB, di mana korban bernama Sintong Lubis (25) warga Jalan Kutilang KP Wonosari Lingkungan II Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Baca: Mantan Dirut Garuda Tinggalkan Rumah di Pondok Indah Usai Jadi Tersangka
Mereka diamankan sehari setelah kejadian setelah adanya laporan korban.
Kanit Jatanras Polres Siantar Iptu Yuken Saragih menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing ketika beraksi.