TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Dua pelaku penipuan sertifikat tanah, Hengky Suyatmoko (50), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban dan Nani (45) Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Tuban.
Keduanya memberi pengakuan yang mengejutkan.
Harga sertifikat tanah yang dimahar Rp 300 ribu, pelaku menggadainya dengan harga puluhan juta rupiah.
Kepada Surya, Hengky, pembuat sertifikat tanah palsu mengaku menjualnya senilai Rp 300 ribu, kepada Nani.
Lalu Nani, menggadaikan sertifikat bodong itu seharga Rp 25 juta sampai Rp 35 juta kepada para korban.
Sesuai dengan luas lahan data fiktif yang tertera dalam sertifikat.
Baca: Cantiknya Istri Kepala Desa di Lhokseumawe Jadi Viral, Tamat Riwayat Anak Muda
"Saya membuat, Nani yang menggadai ke sejumlah korban," ungkap pria yang juga sebagai residivis tersebut, di Mapolres, Senin (2/4/2018).
Sementara itu, Nani menyatakan, sasaran gadai sertifikat tanah bodong adalah pihak bank perkreditan rakyat (BPR), yang biasanya bertempat di desa.
Menurut dia, pihak BPR tidak terlalu mendata secara detail adanya sertifikat tersebut.
Pihak bank itu hanya memintanya menunjukkan lokasi yang tertera dalam sertifikat.
"Pihak BPR meminta menunjukkan lokasi lahan yang dimaksud, lalu menyetujui proses gadai. Untuk harga sesuai dengan luasan yang ada di sertifikat, bisa sampai Rp 35 juta," terangnya.
Baca: Mantan Dirut Garuda Tinggalkan Rumah di Pondok Indah Usai Jadi Tersangka
Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno mengatakan, perbuatan pelaku ini dikembangkan petugas setelah mendapat adanya laporan dari sejumlah korban. Di antaranya pihak bank BPR.
"Sementara laporan ada tiga korban yang merasa ditipu oleh pelaku tersebut," ujar Sutrisno kepada wartawan.
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menambahkan, petugas saat ini masih menyelidiki adanya pelaku lain.
Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif
Sebab, Hengki ini merupakan residivis atas kasus yang sama.
"Kita masih selidiki, apakah ada pelaku atau korban lainnya," kata mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.
Petugas saat ini telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen sertifikat tanah palsu, stempel, print scan, dan laptop.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman hukuman 6 sampai 8 penjara. (nok)