TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - DN (19) tersangka pengedar sabu-sabu yang berstatus pelajar SMK kelas XII di Mojokerto mengikuti ujian di sekolahnya, Senin (2/4/2018).
Tersangka DN dikawal anggota penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Mojokerto.
Dia terlihat mengenakan seragam sekolah ditutupi jaket warna silver keluar dari mobil didampingi guru di sekolah setempat.
Baca: Misteri Ali Penipu Uang Rp 4,5 Miliar Mujiono, Orang Kuat Dari Blitar yang Sulit Dihubungi?
Tersangka DN bersama guru tersebut tampak berlari masuk ke dalam kelas yang berada di lantai II.
Hingga saat ini pihak sekolah belum dapat memberikan konfirmasi terkait kasus pengedaran narkoba yang menjerat salah satu anak didiknya itu.
Seperti yang diberitakan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap pengedar sabu-sabu.
Polisi menangkap tersangka DN (19) warga Desa Kebubagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini diciduk lantaran terbukti mengedarkan narkoba.
Tersangka tercatat berstatus sebagai pelajar kelas XII di Mojokerto.
Dia ditangkap bersama dua pembelinya bernama Gandi Rahman Supriyo (18) warga Dusun Kaliputih Kecamatan Puri dan David Setiawan (19) warga Desa Kentilan Kecamatan Puri.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,32 gram. (Muhammad Romadoni)