Laporan Wartawan Serambi, Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kapolres Gayo Lues (Galus) AKBP Eka Surahman, memecat anggota Polres Galus karena terlibat sejumlah kasus serta melanggar kode etik profesi.
Pemecatan anggota polisi tersebut dilakukan dalam apel gabungan di halaman Mapolres Galus di Blangsere, Kamis (5/4/2018).
Anggota polisi yang dipecat adalah Brigadir Irwansyah NRP 81060614, warga Aceh Tenggara.
Ia yang selama ini bertugas di Satuan Sabhara Polres Galus diberhentikan tidak dengan hormat.
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman dalam sambutannya mengatakan, kepada personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kode etik profesi maupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Baca: Kronologis Wakapolres Lombok Tengah Tembak Ipar hingga Tewas Versi Polisi dan Warga
Kasat Sabhara Iptu Agam S, kepada Serambinews.com, menyebutkan, Brigadir Irwansyah dipecat karena terlibat sejumlah kasus.
Ia sudah sering diberi peringatan terlebih dulu.
"Yang bersangkutan terlibat kasus narkoba, kemudian terlibat kasus penipuan. Selain itu tidak masuk dinas lebih dari empat bulan," kata Iptu Agam.