News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Pemukulan Guide Lokal di Kuta Versi Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Polsek Kuta yang didatangi oleh pihak guide lokal, Jumat (6/4/2018). TRIBUN BALI/RINO GALE

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kasus pemukulan guide lokal yang terjadi Kamis (6/4/2018) malam di wilayah Polsek Kuta masih dalam penyelidikan polisi.

Seizin Kapolsek, Iptu Ario Seno Wimoko selaku Kanit Reskrim Polsek Kuta mengatakan, kemarin malam kisaran pukul 10.00 Wita, terjadi perselisihan antara guide yang berlisensi dan tidak.

"Kasus ini semacam, kasus taksi konvensional dan online, kurang lebih seperti itu contohnya," katanya.

Terkait peristiwa guide yang berlisensi ini, sudah mempunyai izin pemandu wisata di negara Indonesia yang merasa dirugikan oleh pihak guide yang tidak berlisensi yang tidak mempunyai izin atau pun tidak membayar pajak dan lain-lain.

Kronologis pemukulan terjadi di tempat makan daerah Tuban, dimana guide WNA yang tidak ada izin ini, tidak terima dan kemudian membawa teman lokalnya.

Baca: Tengah Malam Kantor Polsek Kuta Tiba-tiba Diserbu Sekelompok Guide

"Kemudian melakukan pemukulan terhadap guide yang mempunyai izin ini," katanya.

Untuk kondisi korban hanya memar dan sudah dilakukan visum serta pemeriksaan untuk saksi-saksinya.

Ia mengatakan, kasus ini masuk Pasal 35 ayat (1) KUHP terkait Penganiayaan.

Kantor Polsek Kuta tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang mengaku dirinya sebagai guide lokal yang beroperasi di sekitaran wilayah Kuta, Badung. (Istimewa)

Adanya pengamanan yang dilakukan pihak Polsek Kuta yakni pada guide WNA yang tak mempunyai izin, dan teman lokal yang memukul korban.

Terkait guide WNA asal China ini tidak memiliki izin, hanya mengandalkan visa turis saja.

Baca: Warga Pandeglang Bergantian Jaga Pantai Takut Tsunami Setinggi 57 Meter

Apabila WNA datang ke sini dengan alasan bekerja, namun menggunakan visa turis, secara hukum menyalahi aturan.

"Jelas itu sudah salah, melanggar undang-undang keimigrasian," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini