News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut Hukuman Mati Karena Bunuh Istri, Hamdani Hanya Tertunduk

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap Hamdani (tengah) di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat

Dengan kondisi berlumuran darah Nursiah berhasil keluar rumah mertuanya. Sumiati binti Husen yang sedang membuat kue di rumah Hermansyah keluar rumah karena mendengar kegaduhan.

Posisi rumah Hermansyah dengan rumah orang tua Hamdani berhadapan sekitar sepuluh meter. Sumiarti membantu Nursiah yang berdarah-darah masuk ke rumah Hermansyah. Nursiah bersembunyi di dalam kamar di rumah tersebut.

Ternyata terdakwa mengejar dari belakang menggunakan parang dan masuk ke rumah Hermansyah dengan mendobrak pintu kamar. Saat itu, Sumiarti sempat menghalangi Hamdani, tapi Hamdani malah mengancam Sumiarti.

Saat ditemukan Nursiah di belakang pintu kamar, Hamdani mengayunkan parang berkali-kali ke tubuh korban yang sudah tidak berdaya yang menyebabkan korban mengembuskan napas terakhir di rumah Hermansyah yang tidak lain adalah saudara terdakwa.

Sementara perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (3) tentang perampokan dengan menyakiti yang menyebabkan kematian. Terdakwa Hamdani juga mengambil gelang emas milik korban setelah menghabisinya.

Kata Yudha, tuntutan JPU dikuatkan dengan keterangan sembilan saksi selama proses persidangan perkara tersebut. Juga keterangan terdakwa yang mengaku telah membunuh korban. Bahkan, sebagian keterangan saksi dibenarkan terdakwa.

Bukti lainnya, kata Yudha, BB sebilah parang, satu pisau, baju dan celana yang berlumuran darah milik terdakwa. Kecuali itu, baju dinas warna putih juga berlumuran darah, gelang emas serta rambut korban.

“Dengan bukti-bukti tersebut, maka JPU menuntut terdakwa hukuman mati, dengan perintah menahan terdakwa. JPU tetap dengan tuntutan tersebut,” kata Yudha di bagian akhir tuntutan.

Setelah JPU membacakan putusannya, majelis hakim meminta terdakwa Hamdani yang duduk di kursi pesakitan dengan kepala merunduk agar berembuk dengan penasihat hukum.

Akhirnya penasihat hukum, Sanusi Hamzah, menyampaikan pembelaan secara lisan.

Sanusi meminta kepada majelis hakim supaya meringankan hukuman terhadap terdakwa. Sebab, menurut penasihat hukum, selama di persidangan terdakwa jujur telah mengakui membunuh korban. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.

“Kami minta majelis hakim supaya meringankan hukuman terhadap terdakwa,” kata Sanusi.

Majelis hakim juga mempersilakan terdakwa menyampaikan sendiri pembelaannya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU. Majelis hakim mempersilakan terdakwa apakah akan menyampaikan secara lisan atau tulisan.

Akhirnya terdakwa Hamdani mengungkapkan, tuntutan hukuman mati terhadap dirinya tidak cocok, karena dia tidak merencanakan pembunuhan tersebut. “Saya minta keringanan hukuman Pak Hakim,” sebut Hamdani di depan majelis hakim dan JPU.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan, Senin (30/4) dengan agenda putusan majelis hakim.(Nazar)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul “Saya tidak Rencanakan Pembunuhan Itu, Pak Hakim”,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini