Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Seorang warga binaan kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas 2A Jelekong, Kabupaten Bandung berinisial T mengutarakan kesaksian mengejutkan selama mendekam di lapas yang berada di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana meminta sejumlah awak media untuk tidak mengungkap identitasnya karena T saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengakuan T, soal modus warga lapas yang memeras korban perempuan dengan video telanjang.
Sebelumnya, terjalin komunikasi via media sosial dengan modus phone sex hingga bertelanjang dalam komunikasi video call.
Baca: Dua Pelajar Pemeran Video Mesum Itu Akhirnya Ketahuan, Direkam di Sebuah Lokasi Karaoke
"Saya masuk Lapas Kelas 2A Jelekong Baleendah Bandung tahun lalu, awalnya masuk ruangan karantina dan ditarik oleh kepala kamar, seorang napi ke blok depan. Sebelumnya saya diajarkan untuk melakukan modus tersebut," kata T di hadapan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, di Jalan Merdeka Rabu, (11/4).
Ia mengatakan, mayoritas warga binaan diajarkan modus tersebut dengan paksaan.
"Di sana kebanyakan dari napi dan tahanan tidak ada pilihan lain kecuali begini. Saya sudah melakukan modus itu pada sejumlah korban dan ditangkap Maret 2018 oleh Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Ta.
Empat blok berada di lapas tersebut. Setiap blok terdiri dari beberapa kamar dan setiap kamar diketuai oleh kepala kamar yang merupakan warga binaan.
Kepala kamar inilah kata T, yang menyuruh modus tersebut.
"Yang menyuruh ini adalah kepala kamar sekaligus yang mengajarkan para napi. Kebanyakan warga binaan sekitar 1200 orang melakukan modus itu. Targetnya per orang sedikitnya menghasilkan uang Rp 10 juta (dari korban)," ujarnya.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu dan berstatus napi lapas tersebut.
Korban merekam video telanjang lalu dikirimke pelaku.
Pelaku meminta uang pada korban jika tidak video sebarkan.
Uang yang mengalir pada pelaku mencapai ratusan juta bahkan lebih karena modus tersebut kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.
"Uangnya ditransfer dan ditari tunai oleh orang luar. Setelah ditarik tunai, uang masuk ke dalam lapas. Uangnya untuk orang yang bekerja yakni napi. Sistemnya gaji, per minggu Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sebelum dibagikan pada para pekerja, dikumpulin dulu ke kepala kamar kemudian diberi resi. Lewat pesan WA dikirimkan bukti setor ke kepala kamar setelah itu diserahkan pada satu Napi yang bertugas sebagai administratur," katanya.
Ditanya berapa yang hasil perasan dari korban, T menyebut angka fantastis dari modus yang dijalankan sejak dua tahun tersebut.
"Dalam satu minggu harus setor Rp 40 juta dari satu orang korban," kata T.
Saat dihubungi, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Rosidin baru mengetahuinya setelah diperiksa penyidik dan inspektorat termasuk Kanwil Kemenkumham Jabar. "Sudah diperiksa semua," katanya. (Mega Nugraha).