TRIBUN-VIDEO.COM - Penutupan akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok dilakukan sejak Selasa (10/4/2018) lalu oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni Suganda.
Hingga Kamis (12/4/2018), penutupan tersebut masih berlangsung. Penutupan dilakukan dengan pemagaran jalan di sekitar 35 meter menjelang Kantor Kecamatan Limo.
Pemagaran menggunakan beberapa drum yang dijejer sekaligus dibeton di sepanjang lebar jalan. Material kayu, batu dan besi juga ditumpuk di sekitarnya.
Jejeran drum, setinggi sekitar satu meter yang dijadikan pagar penutup jalan itu, tampak dilumuri campuran semen dan kerikil. Beberapa bata tebal juga dipasang di sekitar drum dan juga disemen.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Sejumlah material kayu dan bambu diletakkan melintang di sekitar drum dan hebel yang sudah dibeton.
Di atasnya dipasang sebuah spanduk kain selebar sekitar 4 X 1 meter. Spanduk bertuliskan larangan bagi siapapun untuk tidak melintas dan membongkar pagar tembok tanpa izin pemilik lahan.
Akibat penutupan akses jalan ini, kendaraan roda empat, tidak dapat melintas dan menuju ke Kantor Kecamatan Limo, Depok.
Hanya sepeda motor yang bisa melintas dan masuk ke halaman Kantor Kecamatan Limo.
Hal ini membuat warga dan pegawai kecamatan yang membawa mobil dan hendak menuju ke Kantor Kecamatan Limo, terpaksa memarkirkan kendaraannya agak jauh dari pintu gerbang dan halaman Kantor Kecamatan Limo.
Sejumlah mobil tampak terparkir berjejer tak jauh dari pagar drum dibeton yang menutup jalan.
Parkiran mobil di sana sempat mengular hingga ke sisi Jalan Raya Limo yang berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Kecamatan Limo.
"Banyak mobil yang mau ke Kecamatan Limo kesulitan cari tempat parkir sejak pagi, karena ditutupnya akses masuk jalan ini," kata Kapolsek Limo Kompol Iskandar, Kamis (12/4/2018).
Baca: Mereka yang Lolos Jadi Anggota Polri
Baca: Cerita Setnov, Fredirch dan Rita Soal Pengalaman Mereka Menghuni Rutan KPK
Karenanya kata dia halaman parkir mobil di Kecamatan Limo yang cukup luas, menjadi lenggang.
Iskandar mengatakan penutupan sepihak akses jalan masuk ke Kecamatan Limo ini, cukup menyulitkan warga dan siapapun yang hendak beraktifitas atau mengurus layanan ke Kantor Camat Limo.
Karenanya ia berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan penutupan akses jalan bisa dibuka kembali.
"Rencananya pagar beton yang menutup akses jalan ke Kecamatan Limo, mau dibongkar Satpol PP Depok Rabu siang kemarin. Tapi dibatalkan untuk menghindari bentrokan dan adanya masalah yang lebih jauh," kata Iskandar.
Namun kata Iskandar sejumlah petugas Satpol PP Depok sudah sempat mendatangi lokasi pagar beton dengan didampingi pihak kepolisian.
"Akan ada kordinasi dan pembicaraan dulu, antara Satpol PP dengan pemilik lahan, agar pagar beton itu dibuka," kata Iskandar.
Penutupan akses jalan masuk Kantor Kecamatan Limo oleh Suganda sudah terjadi beberapa kali.
Sebelumnya penutupan akses jalan masuk di sana juga dilakukan Suganda di titik yang sama selama sepekan sejak Selasa (20/2/2018) sampai Selasa (28/2/2018) lalu.
Suganda yang memiliki lahan di samping akses jalan masuk dan dibangun perumahan, mengklaim ada sekitar 345 meter persegi lahannya yang diserobot dan dijadikan jalan masuk ke Kecamatan Limo oleh Pemkot Depok.
Ia mengaku memiliki bukti sertifikat tanah hak milik, atas kepemilikan lahan yang kini dijadikan jalan umum dan dijadikan akses masuk ke Kantor Kecamatan Limo, Depok, tersebut.
Sertifikat tanah kata Suganda, atas nama ayahnya Joyo. Dalam sertifikat menurut dia, sebagian besar akses jalan masuk menyatu dengan kepemilikan lahan miliknya di samping akses jalan masuk tersebut.
"Pemkot juga tahu hal ini, tapi didiamkan sejak lama," kata Suganda.
Karena merasa cukup lama sudah menuntut haknya di lahan di akses jalan itu, dan tak juga diperhatikan, Suganda mengaku akhirnya terpakaa memagari lahannya hingga menutup akses jalan, agar diperhatikan Pemkot Depok.
Menurut Suganda, diserobotnya sebagian lahan miliknya menjadi akses jalan masuk, sudah terjadi cukup lama yakni sejak tahun 2000.
"Sejak itu, kami sudah beberapa kali menuntut hak kami atas kepemilikan lahan yang dijadikan akses jalan masuk itu. Tapi selalu mentah," katanya.
Keberadaan Kantor Kecamatan Limo hanya memiliki satu akses jalan masuk, yakni melalui akses jalan tersebut di sisi Jalan Raya Limo.
Dari Jalan Raya Limo, untuk sampai di Kantor Kecamatan Limo mesti melalui akses jalan tersebut sepanjang sekitar 100 meter.
Kantor Kecamatan Limo, berada di bagian paling ujung dari akses jalan masuk tersebut. Sementara lebar jalan masuk sekitar 5 sampai 7 meter.(bum)