News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abdi Diupah Rp 50 Juta Bawa 500 Gram Sabu yang Diselip di Sandalnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdi bin Musa (45) dan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu saat diamankan di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan. TRIBUN KALTIM/NIKO RURU

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Aparat kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu asal Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Untuk mengelabui petugas, Abdi bin Musa (45) menyembunyikan sabu seberat 500 gram yang dibawanya ke dalam sandal selop merek Polo yang dikenakannya.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan, Letkol Laut (P) Ary Aryono mengatakan, sabu tersebut akan dikirimkan ke pemesan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Pelaku akan menerima upah seperti kesepakatan. Hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku menerima imbalan sebesar Rp 50 juta setiap kali berhasil meloloskan narkoba ke Palu," ujarnya, Sabu (15/4/2018).

Baca: Mengintip Kehidupan Perkawinan Campuran WNA-WNI, Suami Bule Terkendala Izin Tinggal

Warga Jalan Marsda A Shaleh Nomor 110 RT 40, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini mengaku sebelumnya sudah pernah berhasil meloloskan sabu dalam jumlah cukup besar.

"Pengakuannya sudah dua kali. Pertama seberat 250 gram lolos sampai Kota Palu. Ini yang kedua juga mau dibawa ke Palu," katanya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIII Tarakan dan Pangkalan TNI AL Nunukan serta Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan.

Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya seseorang yang hendak menyelundupkan sabu dari Perairan Sebatik ke Kota Tarakan, Jumat (13/4/2018) lalu.

Baca: Survei KedaiKOPI: Rizieq Shihab, Aa Gym, TGB Zainul Majdi Pemimpin Umat Islam

Kurir tersebut akan menumpang Speedboat Sadewa menuju ke Kota Tarakan.

"Pelaku ditangkap di atas Speedboat Sadewa yang masih sandar di Pelabuhan Sebatik," katanya.

Penangkapan pelaku bukanlah hal yang mudah. Pengintaian pertama sudah dilakukan pada Selasa (10/4/2018).

Saat itu petugas yang berbekal foto pelaku, melakukan penyekatan di perairan antara Sungai Pancang dan Sungai Nyamuk.

"Namun keberadaan pelaku tidak ditemukan dari sejumlah kapal yang lewat," ujarnya.

Pengintaian kembali dilakukan pada Kamis (12/4/2018).

Baca: Cuaca Panas dan Terik di Bali Terjadi Akibat Gerak Semu Matahari

Saat itu petugas mendeteksi keberadaan pelaku di Pelabuhan Sungai Melayu, Lalae Sallo, Kecamatan Sebatik Utara.

Petugas mengikuti gerak-gerik pelaku sampai ke penginapan hingga dia membeli tiket speedboat tujuan Tarakan.

"Petugas kembali kehilangan jejak pelaku. Lalu kami lakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk bersama-sama melakukan pengejaran," katanya.

Esoknya, Jumat (13/4/2018) pagi tim kembali melakukan pengendapan dengan lokasi sasaran di Pelabuhan Batu Sebatik.

"Sekaligus dilakukan observasi. Pelaku kemudian terdeteksi berada di dalam speedboat Sadewa Ekspress di Pelabuhan Sebatik dan hendak menuju ke Tarakan," ujarnya.

Pihaknya menyerahkan penanganan kasus dimaksud kepada Polisi.

"Kami serahkan kepada Polisi untuk pengembangan. Siapa pemilik dan lainnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini