News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dedi Simpan 1 Kg Sabu di Dalam Lemari

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat mengintogerasi tersangka Dedi alias Dedet (40) yang memiliki satu kg sabu-sabu ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (16/4/2018).

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel juga membekuk tersangka Dedi (40) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.

Dedi menyimpan narkoba sabu-sabu satu kg di dalam lemari pakaiannya, tana sepengetahuan istri dan anaknya.

"Sabu itu titipan kawan dan saya simpan di dalam lemari. Baru dua hari saya Siman di lemari dan tidak diketahui anak dan istri," ujar Dedi ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (16/4/2018).

Tersangka Dedi alias Dedet (40), dibekuk di rumahnya Jalan Psi Lautan Lorong Kedukan I Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Selasa (10/4/2018).

Dari hasil pengrebekan petugas, didapatkan satu kilogram sabu-sabu. Tersangka Dedi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpannya merupakan titipan temannya yang bernama Edi.

"Saya ini dijebak dan sedang apes sial. Barang itu baru dua hari dititipkan ke saya dan diupah R100 ribu oleh Edi. Rencananya mau diantarkan ke lorong Jambu dan saya baru sekali dititipkannya," kilah Dedi.

Tersangka Dedi dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU narkoba yang ancamannya maksimalnya hukuman mati.

"Perhitungan 5 gram itu bisa membebaskan 10 orang dari bahaya narkoba. Kami pastinya akan berantas habis pelaku narkoba yang ada di Sumsel," tegas Zulkarnain.(Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini