News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Cara First Travel Menjebak Calon Jamaah, Begini Faktanya

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) L. Tambunan menyebut fakta persidangan yang menghadirkan saksi meringankan terdakwa bos First Travel, Abdul Salam semakin menujukan 'jebakan' yang digunakan First Travel dalam mengaet calon jemaah.

Fakta persidangan, kata L. Tambunan, terungkap calon jemaah First Travelharus membayar terlebih dahulu sebelum mengisi formulir untuk syarat ketentuan umrah promo.

"Ada yang menarik dalam persidangan ini pengisian formulir Syarat Ketentuan Umrah Promo (SKUP) diisi dan ditanda tangani setelah calon jemaah itu membayar," kata L Tambunan usai persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

Halaman selengkapnya . . .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini