Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung meminta pimpinan Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak menghilangkan barang bukti.
Seperti diketahui, Kanwil Kemenkum HAM dan Ditrjen Lapas merazia ratusan ponsel di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong pekan lalu.
Razia tersebut menindaklanjuti pengungkapan kasus pemerasan korban perempuan oleh tiga tersangka, warga binaan Lapas Jelekong oleh Polrestabes Bandung.
"Jadi ada dua hal, sebetulnya barang bukti (ponsel) itu harus di Kanwil Kemenkum HAM dulu. Ketika polisi butuh, harus diberikan. Kedua, ponsel sitaan itu jangan dibuang, dirusak atau dimusnahkan dulu karena terkait keperluan barang bukti untuk penyidikan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana di Jalan Merdeka, Selasa (17/4/2018).
Baca: Suryati Pingsan Usai Melahirkan Sendirian, saat Tersadar Bayinya Sudah Tak Bernyawa
Menurutnya, meski 205 ponsel disita dari warga binaan Lapas Jelekong, tidak serta merta ponsel sitaan tersebut dikuasai penuh oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar.
Pasalnya, ponsel yang disita itu berkaitan dengan penyidikan polisi.
"Pihak lapas wajib tahu bahwa barang bukti yang disita tidak boleh dihilangkan. Jika dihilangkan, nanti bisa terkaitan (pidana)," kata Yoris.
Polisi menduga dalam ponsel yang disita oleh petugas tersebut, disinyalir terdapat video korban sedang telanjang seperti halnya yang ditemukan di ponsel milik tiga tersangka.
Ada 89 video korban telanjang dalam ponsel tersangka yang disita polisi.
Baca: Mayat Perempuan Setengah Telanjang itu Ternyata Iswatul yang Hilang Sejak Sabtu
Video telanjang itu dijadikan alat untuk memeras korban.
"Penyidik masih membutuhkan beberapa ponsel yang ada di dalam lapas kemudian dirazia karena tidak menutup kemungkinan ada korban pemerasan video porno oleh tersangka dan soal kemungkinan ada tersangka baru," ujar Yoris.