Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Da (50) seorang warga di pedalaman Aceh Utara, diduga telah “menggarap” anak tirinya yang kini sudah berumur 14 tahun.
Aksi itu dilakukan sang ayah selama setahun.
Setelah aksi sang ayah tiri diketahui ibu korban, maka langsung dilaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Senin (16/4/2018) malam, DA pun dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, di rumahnya.
Selanjutnya ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
Baca: Lelaki Subang Ini Cabuli Anak Tirinya, Saat Sang Istri Kerja di Bandung
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menceritakan, kejadian ini berawal pada akhir Maret 2016 lalu saat korban masih berumur 12 tahun.
Aksi tersebut terus berlangsung sampai Maret 2017.
“Saat itulah, DA sempat mengancam, bila melapor kepada ibunya, akan dimutilasi pakai parang dan diracuni,” papar AKP Budi.
Sedangkan kasus ini terungkap baru-baru ini, saat korban mulai berani bercerita pada ibunya.
“Setelah kita terima laporan sekitar satu pekan lalu, langsung memeriksa saksi dan menvisum korban. Selanjutnya, kita langsung tangkap tersangka untuk proses hukum lanjutan,” demikian AKP Budi.