TRIBUNNEWS.COM - Puluhan bangunan liar (bangli) di Jalan Nusantara yang masuk di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Beji, Kota Depok, dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Rabu (18/4/2018).
Penertiban ini dilakukan Satpol PP Depok dengan melibatkan TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menjelaskan pembongkaran paksa dilakukan setelah tiga kali surat peringatan dan surat perintah bongkar, yang dilayangkan pihaknya ke para pemilik bangli tidak juga diindahkan.
"Sehingga hari ini bangli mereka kami bongkar paksa. Sebab banyak dari mereka yang tidak juga membongkar sendiri bangunannya" kata Yayan, Rabu (18/4/2018).
Menurutnya keberadaan bangli tidak pada tempatnya karena menutup pedestrian jalan. Sehingga mereka dianggap melanggar Perda Kota DepokNomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.