News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Batal Menikah Terbentur Surat Camat, Padahal Uang Panaik dan Pesta Sudah Disiapkan

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan sejoli di Bantaeng yang usianya masih dini batal menikah, Senin (16/4/2018)

Ibunda SY, Dg Sanang mengungkapkan bahwa dia menikahkan anaknya lantaran usianya yang sudah tua.

"Saya tuami jadi karna saya liat anakku sudah punya pacar, makanya saya kawinkanmi," ujarnya.

SY juga merupakan anak kesepuluh dari Dg Sanang. Sekaligus putra bungsunya.

Awal perkenalan

Perkenalan pasangan anak dibawah umur Bantaeng rupanya karena dikenalkan oleh teman.

"Saya dikenalkan oleh teman akrabku," ujar FA saat ditemuiĀ TribunBantaeng.com, di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018).

Seiring berjalannya waktu, perkenalan keduanya pun kian akrab. Mereka berkomunikasi lewat Facebook.

Karena merasa cocok setelah menjalin hubungan spesial dengan berpacaran. Keduanya pun sepakat untuk menikah.

"Di Facebook ji kami komunikasi setelah dikenalkan dan merasa cocokmi," tambah FA.

FA juga mengakui sempat dikenalkan kepada orangtua SY di Ersayya, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pasangan inipun dijadwalkan menikah di Kantor KUA Kecamatan Bantaeng, Senin (16/4/2018). Namun ditolak oleh pihak KUA karena masih belum mengantongi dispensasi dari Kantor Camat Bantaeng.

"Belum ada dispensasi dari pak camat, makanya kami belum menikah hari ini," ujar SY.

Aturan Pernikahan di Bawah Umur

Pernikahan di bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif, mulai dari kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai belum mampu, kurang mampunya ego dari pasangan rentan menimbulkan kekerasan, hingga perceraian dini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini