Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Tiga warga Tayu dilaporkan ke Panwaslu Pati lantaran menyebarkan selebaran "Nazar: Ganjar Terima Duit E-KTP".
Ketiganya yang berinisal AS, PU, dan N kedapatan menyebarkan selebaran yang diduga potongan berita dari media cetak di Pasar Karaban, Kecamatan Gabus, Pati, Jawa Tengah, Jumat (20/4/2018).
Ali Badrudin, ketua DPC PDIP Pati, mengatakan saat ketiganya menyebarkan selebaran, ada seorang kader partainya yang mengetahui.
Ketiganya kemudian diamankan ke kantor DPC PDIP Pati.
"Diamankan di kantor DPC PDIP itu untuk menghindari amukan massa," jelas Ali Badrudin.
Di dalam kantor, Ali sempat menanyakan tujuan penyebaran selebaran tersebut.
Berdasarkan keterangan AS kepada Ali, ketiganya melakukan penyebaran itu atas perintah seorang rekannya asal Semarang.
"Dia mengaku disuruh oleh orang Semarang. Kami juga menunggu si penyuruh," tuturnya.
AS mengatakan dia dan dua rekannya mendapat upah Rp 1 juta dari menyebarkan selebaran sebanyak 20 rim.
Ketika diketahui oleh kader PDIP, sudah 16 rim yang disebarkan olehnya.
"Penyebarannya di keramaian, di pasar-pasar. Kepada yang kami temui," jelas AS.
Akhirnya ketiganya dibawa ke Kantor Panwaslu Pati.
Akhwan, ketua Panwaslu, mengatakan lembaganya telah mendapat laporan atas temuan tersebut.
Panwaslu Pati masih belum bisa memberi keterangan.
Pasalnya, temuan tersebut akan dibahas lebih dulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kami bahas dulu di Gakkumdu, apakah ada indikasi pelanggaran," jelas Akhwan.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti masih belum bisa memutuskan apakah hal tersebut masuk dalam indikasi pelanggaran hukum.
"Kita menunggu dulu hasil pembahasan Gakkumdu," terang AKBP Uri. (*)