"Yang mengambil tempelan tersebut adalah terdakwa Evi, serta yang membawa paket sabu-sabu ke kamar kos dan menyimpan adalah terdakwa Evi," beber Jaksa Ngurah Sastradi.
Dari hasil introgasi terdakwa I Made Sutrisno mengaku telah melakukan pemesanan sebanyak empat kali dari Mpong. Sedangkan untuk terdakwa Rika dan Evi mengaku baru kali pertama membeli sabu dari Mpong.
"Keduanya mengaku sudah mengenal narkotik sejak dua tahun yang lalu," papar Jaksa Ngurah Sastradi.
Di persidangan, Jaksa juga menghadirkan dua petugas kepolisian yang menangkap para terdakwa untuk didengar keterangannya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi itu, sidang ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan keterangan saksi. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-gara Sabu, Dua Perempuan Cantik Ini dan Made Sutrisno Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara