TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, pil ekstasi serta pil dobel L jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jatim.
Kedua pelaku yang diamankan, yakni Donny (39), asal Jl Jedong, Surabaya dan Arif (30) warga Jl Keputran Panjunan, Surabaya.
Mereka telah jadi target operasi (TO) polisi. Tersangka Donny lebih dulu dibekuk, kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan Arif.
Dony diamankan di Jl Kapas Krampung Surabaya dengan barang bukti satu poket sabu seberat 7,10 gram dan 20 butir pil ekstasi.
Kemudian, di rumah kos Dony, petugas mendapati 25 poket sabu seberat 112,43 gram, tiga butir pil ekstasi, 3.000 butir pil karnopen dan 3.000 butir pil dobel L.
Sedangkan dari tangan Arif, polisi mengamankan barang bukti 20 butir pil ekstasi. Selain itu petugas mengamankan uang tunai Rp. 2, 1 juta dan dua buah timbangan serta satu buah buku tabungan rekening BCA.
“Dua tersangka pengedar ini disinyalir kuat berkaitan dengan jaringan Lapas. Namun masih dikembangan lagi,” sebut AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (24/4/2018).
Ditanya terkait Lapas mana, Roni enggan menjelaskan dengan alasan masih dalam pengembangan. Dia mengaku, kedua pelaku merupakan jaringan dari Lapas di Jawa Timur.
Sedianya, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Anggota masih melakukan pengembangan asal barang darimana, apakah didapat dari luar negeri atau bukan," terang Roni.