Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNNEWS.COM, MUARA TEBO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dona Sitorus, Niconius dan Itasanti, yang terjadi di PT TEPIL, berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (25/4/2018). Pembunuhan sadis itu terjadi pada 26 Oktober 2017,
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo menghadirkan beberapa saksi untuk tiga terdakwa, Wirani Laila, Arman dan Fandi.
Dalam sidang kasus pembunuhan saksi Bambang yang tinggal di jalan PT TEPIL mengatakan mengenal terdakwa karena sering belanja di tokonya.
Baca: Mahasiswi Cantik Gantung Diri, Asma Yakub Sempat Kirim Pesan ke Orang Tuanya
Bambang mengatakan korban Dona pernah menanyakan keberadaan terdakwa Wirani Laila dan keberadaan Jembatan Simpang Kubu, sebelum peristiwa nahas tersebut.
"Setelah itu saya tidak tahu lagi kelanjutannya," kata Bambang di hadapan hakim.
Dia mengatakan empat hari setelah Dona ke warungnya, terdengar kabar dia menghilang, sehingga warga beramai mencarinya.
Saksi kedua, Martin, mengatakan terdakwa merupakan karyawannya yang memanen sawit setiap hari.
Dia mendapat informasi dari asisten kebun bahwa Dona menghilang. Bahkan ia memerintahkan terdakwa melakukan pencarian jenazah ketiga korban.
Saat itu, terdakwa menolak alasan capai, sehingga tak turut serta. Pada 1 November, mereka sudah tidak berkerja.
"Saya tahu penemuan mayat pada 6 November dan jaraknya 2 kilometer dari perkebunan dan saya melaporkan ke sekuriti.
Di sana, dia melihat kepala dan bagian tubuh terpisah. "Sementara sepeda motor, dan baju merah bergambar tengkorak yang merupakan satu di antara baju terdakwa yang biasa digunakan untuk berkerja," jelas Martin.
Harisman karyawan PT TEPIL mengatakan Wirani tinggal di rumahnya.
Dia bilang, mengetahui Wirani dan Dona ada hubungan bisnis. Bahkan, dia mengaku tak tahu cekcok di antara mereka berdua, begitu juga dengan bisnis pinjam uang.
Saat kejadian, dia mengaku tak tahu ke mana Wirani pergi.
"Saya tahu ada informasi orang hilang pada 27 Oktober dan saya cerita ke orang rumah dan terdakwa diam aja," jelas Haris.
Pauldo yang merupakan rekan kerja terdakwa dalam kesaksiannya mengaku sering berkomunikasi kepada terdakwa.
Bahkan, terdakwa Arman, setelah kejadian memberikan pengakuan atas pembunuhan terhadap tiga korban tersebut.
"Rahasia ini jangan dikasih tahu siapa-siapa, karena kami yang membunuh," kata Pauldo.
Saksi juga menceritakan pengakuan ketiga terdakwa di hari kedua pertemuan mereka.
Bahkan saksi juga diancam karena tak mau menguburkan korban sehingga ketakutan.
Pauldo mengakui sempat mencabut laporannya ke kepolisian, karena takut ancaman akan dibunuh terdakwa.
Akhirnya saksi menyanggupi untuk membantu penguburan korban. Selama 15 menit dia turut mencoba menggali kuburan untuk korban.
Saat itu, dia melihat sosok mayat yang masih utuh pakaian dan jasadnya.
Namun, keterangan Pauldo dibantah Wirani, dengan alasan tidak pernah ada ancaman dalam pertemuan tersebut.
Arman juga membantah pemanggilan Pauldo atas perintah Wirani dan dijadikannya ide mengubur atas inisiatif Pauldo.
Fandi menambahkan saat itu hanya meminta tolong ke Pauldo untuk membantu penguburan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Ricky Perdinan, mengatakan berdasarkan penilaian, jika terlibat, maka bukan tak mungkin Pauldo dikenakan sanksi pidana.
Hakim menanyakan kepada Harisman terkait keterkaitan terdakwa dan korban.
Dalam keterangannya, Harisman bilang bahwa Wirani dan Dona terlihat bisnis jual beli produk lifestyle.
Dia juga menceritakan Wirani sempat minta izin ke Nias karena sakit. "Cuma minta ijin saja kalau sembuh balik lagi," kata Harisman.
Sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei 2018, dengan agenda mendengarkan saksi dari penuntut umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul "Rahasia ini jangan dikasih tahu siapa-siapa, karena kami yang membunuh" Pauldo Bersaksi,