TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Polres Tuban menetapkan seorang pelatih PSHT bernama Bayu Pratama (25) sebagai tersangka atas kasus tewasnya Muh Abdul Karim (19), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (25/4/2018).
Penetapan warga Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Tuban sebagai tersangka dilakukan setelah petugas kepolisian menggelar penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, hasil penyelidikan telah menetapkan seorang pelatih bernama Bayu Pratama sebagai tersangka atas kasus meninggalnya seorang pemuda saat latihan silat.
Hasil visum menunjukkan, korban mengalami luka yang sangat serius di bagian perut, karena ditendang dua kali.
Sehingga memenuhi unsur untuk menetapkan pelatih tersebut sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka, pelaku sudah kita tahan," ujar Kasat Reskrim kepada Surya, Jumat (27/4/2018).
Ia mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Baca: Mengapa Warga Nekat Mengebor Minyak Secara Tradisional Tanpa Peralatan Pengamanan?
Dari hasil pengembangan menunjukkan, tersangka melakukan kelalaian atau penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 351 junto 359, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Pingsan Usai Ditendang
Sebelumnya, Muh Abdul Karim (19), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro menghembuskan nafas terakhir usai latihan silat di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Rabu (25/4/2018), pukul 21.15 WIB.
Korban bersama 40 temannya yang mengikuti salah satu perguruan silat itu pingsan usai mendapat tendangan kedua oleh pelatihnya, pada bagian perut.
Selanjutnya korban langsung dibawa ke RS Ibnu Sina, Desa sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong.