Rendra Hadikurniawan, pelaku pelecehan Nabi Muhammad SAW memang tercatat sebagai kader Partai Demokrat.
Menanggapi hal ini, partai berlambang segitiga mercy ini pun langsung mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan.
Hal ini dibuktikan dengan beredarnya surat permohonan pencabutan kartu dari DPC Demokrat Kabupaten Sidoarjo kepada DPP Partai Demokrat.
Di surat tersebut, tercantum nama Rendra Hadikurniawan dengan nomor KTA: 351000233.
8. Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari DPC PD Kabupaten Sidoarjo terkait permohonan pencabutan KTA Partai Demokrat milik Rendra Hadikurniawan.
Lebih dari itu, Renville juga mendapat laporan bahwa mantan kadernya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. (*)