News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang Aceh Tamiang Ditangkap di Jakarta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buron

TM Iqbal, Perwakilan PT Guna Karya Nusantara divonis delapan tahun penjara dan Suryadi selaku kontraktor divonis lima tahun penjara.

Keduanya terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang tahun 2011 setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Saat dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Baca: Empat Hal Menarik Bagi Warga Jepang Terkait Pertemuan Korea Selatan dan Korea Utara

Dalam kasus itu tak hanya TM Iqbal dan Suryadi yang terlibat, tapi ada empat terpidana lainnya.

Mereka adalah, Irwansyah selaku mantan kadis Perindagkop Aceh Tamiang, M Jafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T Darwis Jafar pelaksana proyek, dan M Januar Rahman selaku konsultan.

Keempat terpidana tersebut sudah lebih dahulu dijebloskan ke penjara di LP Kelas IIB Kualasimpang.

"Dua (TM Iqbal dan Suryadi) ini yang terakhir. Artinya, semua terpidana dalam proyek pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang telah habis dieksekusi semua," kata Mukhlis. (mas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini