TM Iqbal, Perwakilan PT Guna Karya Nusantara divonis delapan tahun penjara dan Suryadi selaku kontraktor divonis lima tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh Tamiang tahun 2011 setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Saat dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak hadir sehingga dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Baca: Empat Hal Menarik Bagi Warga Jepang Terkait Pertemuan Korea Selatan dan Korea Utara
Dalam kasus itu tak hanya TM Iqbal dan Suryadi yang terlibat, tapi ada empat terpidana lainnya.
Mereka adalah, Irwansyah selaku mantan kadis Perindagkop Aceh Tamiang, M Jafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T Darwis Jafar pelaksana proyek, dan M Januar Rahman selaku konsultan.
Keempat terpidana tersebut sudah lebih dahulu dijebloskan ke penjara di LP Kelas IIB Kualasimpang.
"Dua (TM Iqbal dan Suryadi) ini yang terakhir. Artinya, semua terpidana dalam proyek pembangunan Pasar Pagi Kuala Simpang telah habis dieksekusi semua," kata Mukhlis. (mas)