Ada indikasi, perusahaan tambang yang tidak memiliki IPPKH menambang secara illegal di kawasan hutan.
"Padahal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, pasal 50 ayat (3) huruf g menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan, tanpa izin Menteri," ujarnya.
Baca: Lion Air Rute Jakarta-Batam Alami Gangguan di Ketinggian 10.000 Kaki, Penumpang Pakai Masker Oksigen
Pelanggaran terharap aturan itu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pada aturan yang sama, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan kehutanan. Sehingga pengusaha tambang wajib memiliki izin dan pemerintah wajib melakukan pengawasan dengan sama- sama memiliki dokumen perizinan.
“Tetapi dokumen perizinan kawasan hutan tidak dimiliki oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Sehingga, bagaimana cara pemerintah mengawasi wilayah kehutanan khususnya terhadap usaha di kawasan hutan?
Dia mengatakan, kegiatan penambangan illegal di kawasan hutan berpotensi menyebabkan kerugian negara di sektor kehutanan.