Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Penyidik Polda Kaltim melakukan pemeriksaan perdana tersangka kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, ZD.
Senin (30/4/2018), sekitar 10.40 Wita, nakhoda kapal kargo batu bara MV Ever Judger tersebut tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.
Ia ditemani 3 tim pengacara, yang belakangan diketahui dari Christie Alliance.
Sebelumnya, di ruang penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menunggu 2 orang penerjemah bahasa Mandarin.
Pria kewarganegaraan Tiongkok tersebut masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kita lakukan pemanggilan pertama. Sebelum lakukan pemanggilan kita koordinasi dengan pengacara.
Baca: Kapal Pengangkut Ternak Hidup Bertolak dari Adelaide
Kita siapkan juga penterjemah bahasa mandarin," kata Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustam Alpiani.
Yusta menyebut sudah 25 hari belakang pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh putusnya pipa bawah laut Pertamina.
Putusnya pipa bawah laut terus mengakibatkan sekitar 44 ribu barel minyak mentah mencemari perairan Teluk Balikpapan.
"Kami duga kuat putus pipa ditarik jangkar Ever Judger," tuturnya.
Untuk diketahui pada Kamis (26/4/2018) nakhoda kapal MV Ever Judger resmi ditetapkan kepolisiam sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan terhadap tersangka ZD masih berlangsung.